SIWALAN – Pemerintah Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kamis (12/5) terpaksa harus mengembalikan uang masyarakat senilai Rp 140 juta hasil pungutan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) 2016. Perbidang uang yang dikembalikan sesuai dengan pembayaran awal Rp 700 yang seharusnya program tersebut gratis.
Pembagian dilakukan di Aula Balaidesa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan yang didampingi oleh Camat Siwalan, Siswoyo dan aparat kepolisian. Untuk pembagian disesuaikan melalui kadus masing-masing secara bergantian.
“Uang dikembalikan Rp 700 ribu sesuai dengan pembayaran awal,” ungkap salah satu warga, Kusmanto usai menerima uang dari pemerintah desa setempat yang mengajukan peneribitan sertifikat seluas 500 m2.
Meski dibagikan, ia mengaku nantinya apakah diminta kembali atau tidak karena untuk pembelian patok dan materai belum ada. “Saya belum tahu dimintai lagi atau tidak untuk beli patok. Kalau menurut saya pembuatan sertifikat ini termasuk murah, namun karena dikembalikan ya lumayan bisa untuk keperluan lainnya,” imbuh dia sembari menghitung uang.
Sementara Kades Blimbing Wuluh, Kecamatan Siwalan, Ahmad Wiso Pranoto, mengaku uang yang sudah terkumpul hasil pembayaran untuk penerbitan sertifikat prona dikembalikan kepada masyarakat. Pembagian sesuai dengan pembayaran awal tiap bidang Rp 700 ribu dengan total pengajuan sebanyak 200 bidang.
“Uang yang sudah terkumpul 200 bidang kali Rp 700 ribu total Rp 140 juta hari ini kita bagikan kepada masyarakat yang datang ke balaidesa. Akantetapi untuk yang tidak datang akan kita bagikan menyusul karena masyarakat ada yang masih di sawah ataupun bekerja,” ungkapnya.
Camat Siwalan, Siswoyo, dalam kesempatan sama sengaja meminta kepada pemerintah desa untuk mengembalikan uang masyarakat dalam program prona.”Pengembalian uang supaya kondusif tidak timbul masalah dikemudian hari,” imbuhnya. (yon)
No comments:
Post a Comment