JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengucurkan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebesar Rp 478 miliar pada APBD 2016. Hibah itu untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"(Hibahnya) Rp 478 miliar. Hibah untuk biaya Pilkada," kata Ketua KPU DKI Sumarno, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Ia mengatakan, hibah ini bertambah dibanding Pilkada tahun 2012 lalu. Sebab, jumlah pemilih bertambah.
Kemudian hibah ini juga akan dipergunakan bagi honorarium petugas dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
"Penduduk bertambah, jumlah TPS juga bertambah," kata Sumarno.
Selain KPU DKI, Pemprov DKI Jakarta juga memberi hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sebesar Rp 98 miliar. Adapun Pilkada DKI Jakarta 2017 dilakukan serentak dengan daerah lainnya, pada 15 Februari 2017.
"Dana itu untuk memenuhi kebutuhan logistik dan biaya tahapan pemilu, pemungutan suara, hingga Pilkada selesai. Termasuk untuk biaya pemuktahiran data pemilih dan distribusi logistik," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono.
Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menandatangani nota kesepakatan pemberian hibah bersama KPU DKI dan Bawaslu DKI pada pukul 14.00.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis | : Kurnia Sari Aziza |
Editor | : Ana Shofiana Syatiri |
No comments:
Post a Comment