Setiap PNS akan mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, sebelumnya adalah Askes kini berpindah menjadi BPJS. Jika PNS telah memiliki Askes maka tidak perlu lagi daftar lagi di BPJS, karena secara otomatis sudah terdaftar dalam BPJS, jika ingin mendapatkan kartu BPJS maka anda dapat mengurus ke kantor bpjs.
Sedangkan bagi PNS yang belum terdaftar di Askes maka perlu mendaftarkan diri ke BPJS, ini wajib dilakukan sebagai seorang PNS. Pendaftaran BPJS bagi PNS bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pendaftaran.
Guna mendukung proses pendaftaran, sebelum anda pergi ke kantor BPJS untuk mendaftar maka siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :
- Fotocopy Slip Gaji PNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK4 yang dilegalisir
- Fotocopy Surat Nikah
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Suami dan Istri
- Foto 3×4 sebanyak 1 Lembar
Setelah berkas semuanya lengkap, maka pergilah ke kantor BPJS pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Daftarlah lebih awal untuk mendapatkan nomor anterian. Petugas BPJS akan memverifikasi data anda dan memproses pendaftaran menjadi peserta BPJS.
Sedangkan untuk Menambahkan Anggota Keluarga maka Baca Disini : Tambah Anggota untuk PNS
No comments:
Post a Comment