Berdasarkan peraturan presiden bahwa setiap WNI wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, jika tidak akan dikenakan sanksi yaitu tidak bisa mengurus dan menggunakan layanan publik pemerintah seperti pembuatan sim, pembuatan kk, pembuatan npwp, dan lainnya.
Dengan mendaftar menjadi peserta bpjs anda akan mendapatkan pertanggunan atau layanan kesehatan ketika anda jatuh sakit. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya saat berobat karena biaya akan ditanggung bpjs, hampir semua jenis penyakit di tanggung bpjs.
Khusus untuk PNS dan TNI POLRI secara langsung akan terdaftar menjadi peserta BPJS berdasarkan tingkat golongannya. Para PNS dan TNI, POLRI memiliki prosedur yang berbeda dengan peserta BPJS mandiri lainnya, termasuk salah satunya ketika ingin menambah anggota keluarga dalam KK menjadi peserta BPJS.
Untuk PNS dan Anggota TNI POLRI yang ingin menambahkan anggota keluarga menjadi peserta BPJS maka bisa langsung datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir penambahan anggota keluarga, dengan membawa KTP, KK, foto ukuran 3×4 1 lembar, slip gaji PNS, dan Jangan lupa juga bawa kartu BPJS Anda.
Selanjutnya anda melakukan pembayaran iuran pertama untuk keluarga yang baru ditambahkan, untuk prosedur pembayarannya bisa anda tanyakan langsung dengan petugas BPJS yang melayani anda. Biasanya untuk PNS pembayaran iuran akan menggunakan sistem potong langsung dari Gaji yang diterima.
Informasi Lengkap kunjungi : BPJS-Kesehatan.go.id
No comments:
Post a Comment