Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. |
Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. SK TPG yang terbit di semester 2 tahun ajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai sampai Juni 2017. Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek melalui laman Info GTK.
Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru
Penerima TPG harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.
Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
No comments:
Post a Comment