Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Thursday, 2 March 2017

Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS

Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru. 

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, jika keluar dari aturan maka, itu adalah tindakan melawan hukum, apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan tentang penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan; 

2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham; 

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/

No comments:

Post a Comment