Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wednesday, 22 February 2017

Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT

Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT
"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap,".
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan dengan adanya payung hukum berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat untuk menambah honor guru tidak tetap (GTT). 

"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Tempo (20/02/17).

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (17/02/17). Menurutnya, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap.

Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut.

Baca juga: Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

Sementara itu, Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru karena sekolah mengangkat dua sampai lima honorer. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan sekolah lainnya. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer. 

"Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka," kata Muhtarom.

No comments:

Post a Comment