Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. |
Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat
"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, ketika mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi," kata Ramli yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone (14/02/17).
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah membuat mereka menjadi memprihatinkan.
"Ketegasan pemerintah ini diperlukan agar dapat memperjelas, berapa sesungguhnya kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.
Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menyebabkan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang membuat kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer agar mampu menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.
No comments:
Post a Comment