Perbedaan Ujian Nasional (UN) dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2017_Kemendikbud tetap menerapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2016/2017. Selain UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga meningkatkan mutu ujian sekolah (US) dengan konsep ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
“Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017. Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat rapat koordinasi dengan dinas pendidikan se-Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (22 Desember 2016).
Perbedaan UN dengan USBN 2017
Perbedaan UN dengan USBN antara lain terletak pada proses pembuatan soal.
Soal-soal untuk UN akan dibuat oleh pusat (Kemendikbud) berdasarkan kisi-kisi yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk USBN, soal-soalnya dibuat oleh guru-guru sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi.
Soal-soal pada USBN akan dibuat dengan perpaduan antara soal yang dibuat guru dan soal jangkar dari pusat sebesar 20 sampai dengan 25 persen.
Ketua BSNP, Erica Laconi mengatakan, penyelenggaraan UN tahun 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, sehingga UN tidak digunakan untuk syarat kelulusan dari satuan pendidikan. BSNP akan segera mengeluarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN tahun 2017.
Demikian tentang perbedaan antara UN dengan USBN. Semoga bermanfaat.
Perbedaan UN dengan USBN 2017
Perbedaan UN dengan USBN antara lain terletak pada proses pembuatan soal.
Soal-soal untuk UN akan dibuat oleh pusat (Kemendikbud) berdasarkan kisi-kisi yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk USBN, soal-soalnya dibuat oleh guru-guru sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi.
Soal-soal pada USBN akan dibuat dengan perpaduan antara soal yang dibuat guru dan soal jangkar dari pusat sebesar 20 sampai dengan 25 persen.
Ketua BSNP, Erica Laconi mengatakan, penyelenggaraan UN tahun 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, sehingga UN tidak digunakan untuk syarat kelulusan dari satuan pendidikan. BSNP akan segera mengeluarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN tahun 2017.
Demikian tentang perbedaan antara UN dengan USBN. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment