Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Friday, 7 October 2016

Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG

Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG
Peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru tahun 2016 jika memenuhi dua syarat kelulusan ini.
Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.

Baca juga: Ini Perbedaan PLPG 2016 dengan Tahun Sebelumnya 

Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) 

Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru) 

Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net

No comments:

Post a Comment