Jadi guru yang sudah memasuki masa pensiun diberikan sertifikat untuk mendapat tunjangan. |
Baca juga: Ledakan Pensiun Guru SD Terjadi Sampai 2020
"Saya pada prinsipnya setuju. Jadi mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan sertifikat saja, nanti kalau salah biar menterinya yang tanggungjawab," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone (10/10/16).
Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki batas pengabdian nantinya dipelajari dahulu oleh Kemedikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu. Mendikbud menngatakan, bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sejak penetapan tunjangan profesi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peserta sertifikasi guru hanya 7 persen dari jumlah guru yang ada. Saat ini dari total sekitar tiga juta guru yang ada, baru 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.
Baca juga: Tunjangan Diberikan Tapi Guru tak Juga Profesional
Sebelumnya, Mendikbud mengatakan sebagian besar guru di Indonesia belum profesional dalam melaksanakan tugas walaupun tunjangan profesinya sudah diterima. Tunjangan profesi yang bertujuan menjadikan guru lebih semangat dan profesional, menurutnya, ternyata salah ditafsirkan oleh tenaga pendidik.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
No comments:
Post a Comment