Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tuesday, 28 June 2016

Bulan Ini, PNS Banjir Duit

Apel Pagi Rasinalisasi PNS
APEL PAGI: PNS Kabupaten Bekasi melakukan apel pagi. Kebijakan rasionalisasi PNS dianggap tidak berpengaruh di Kabupaten Bekasi.RAIZA SEPTIANTO / RADAR BEKASI

Jokowi Teken PP Gaji Ke-13 dan THR

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI / Polri dan Pejabat Negara bulan ini tampaknya bakal banjir duit. Sebab, pembayaran THR dan gaji 13 akan dibayarkan bulan ini. Di mana, Kementerian Keuangan telah melayangkan surat kepada seluruh Direktorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh daerah.
Dalam surat 22 Juni yang diteken Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu Rudi Widodo disebutkan, pembayaran THR dan gaji 13 dilakukan pada Juni 2016. Sedangkan pembayaran pensiunan serta tunjangan kinerja ke-13 dibayarkan Juli.
"Karena pembayaran THR dan gaji 13 ini sifatnya mendesak, makanya kami meminta seluruh KPPN untuk segera mencairkannya bulan ini juga," ujar Rudi.
Untuk besaran THR? Dihitung sesuai gaji pokok di luar tunjangan jabatan maupun anak istri / suami. Sedangkan gaji 13 terdiri dari gaji pokok plus tunjangan jabatan, anak dan istri / suami.
"THR dan gaji 13 harus dibayarkan penuh tanpa potongan," tandas Rudi.

Jokowi Teken PP

Presiden Joko Widodo sendiri telah resmi menandatangani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Kantor Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima tunjangan atau pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi Pasal 3 ayat 3a PP tersebut.
Sementara kantor negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan / atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni," bunyi 4 ayat (1) PP tersebut.
Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan / atau tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli

THR

Adapun menurut PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Kantor Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan / atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Ketentuan pemberian THR sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi: a. kantor lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Departemen; d. Anggota DPRD; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian / Lembaga.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 10 PP No. 20 Tahun 2016 itu.
Ketentuan tentang pemberian THR itu juga berlaku bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2016.
Keempat Peraturan Pemerintah itu, yaitu PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juni 2016.  (jpnn / dtk)

No comments:

Post a Comment