Berita seputar
masalah PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate
kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS diseluruh
tanah air.
Kabar gembira...!!! Untuk diketauhi oleh rekan-rekan PNS, bahwa uang
makan bagi PNS akan ditransfer langsung ke rekening pegawai
masing-masing.
Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan
Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK
110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.
(Baca Juga : SERING DILAPORKAN POLISI, GURU WAS-WAS MENGAJAR)
Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun
berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar
melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP
PNS).
"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata KaroHumas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).
Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui
rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai.
Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.
"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai.
Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi,"
paparnya.
Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS.
Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap
bulan sehingga pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan
kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai
yang bersangkutan.
"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena
pegawai tidak perlu repot-repot mengamblik slip ke biro keuangan. Cukup
bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun
berada," tandasnya.
(Sumber : http://www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment