Anggota Komisi X DPR RI Jefirstson R Riwu Kore menginginkan Undang-Undang untuk melindungi guru supaya tidak langsung bisa diadukan ke ranah hukum dalam kasus pendisiplinan anak didik.
“Saya inign UU perlindungan guru. Supaya jangan sampai guru cubit sedikit, langsung dilaporkan ke ranah hukum. Kita juga tidak ingin kepala anak kita bocor atau tangan patah oleh guru. Tapi dalam upaya pendisplinan, guru juga harus dilindungi,” katanya kepada pers di Jakarta, Senin (04/01/2015).
Legislator asal NTT itu mengatakan demikian menanggapi kasus yang menimpa guru honorer Aop Saopudin yang mencukur siswa SD kelas III karena rambutnya gondrong. Orang tua siswa, Iwan Himawan tidak terima dan mencukur balik Aop. Kasus ini lalu berlanjut ke pengadilan.
Guru SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat tersebut mencukur siswanya pada 19 Maret 2012. Atas hal ini, Iwan mempolisikan Aop, dan para guru di Majalengka tidak terima. Iwan lalu dilaporkan balik dan kasus ini masuk ke pengadilan. Jaksa lalu mendakwa Aop dengan 3 pasal sekaligus yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiayaan terhadap anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan ini, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan Aop telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap siswanya. Aop lalu diberikan hukuman percobaan dan dikuatkan di tingkat banding. Mahkamah Agung lalu membebaskan Aop karena sebagai guru, tugasnya mendidik siswa, termasuk mencukur siswa yang gondrong.
Sementara itu, akibat aksi menggunduli guru, Iwan awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi.
Sumber : rimanews
No comments:
Post a Comment