Download : Formulir LHKASN
Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN)dan berupaya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi dengan cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tidak hanya bagi penyelenggara negara saja namun seluruh ASN di instansi pemerintah wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah. Baca juga : Wajib LHKASN bagi PNS Baru.
Berikut tampilan dari Formulir LHKASN dalam bentuk Excel.
1. Formulir LHKASN : Surat Pernyataan LHKASN
2. Formulir LHKASN : Lampiran I untuk pimpinan
Download : Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah
No comments:
Post a Comment