"Pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja agar tidak mengganggu pencairan gaji". |
Menurut Aji, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer disebabkan proses pemberkasan yang belum rampung. Proses itu perlu mereka lalui karena awal 2017 merupakan masa transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.
"Kemarin pemberkasan ada yang selesai dan ada yang perlu dikoreksi sehingga tidak dapat digunakan untuk pencairan anggaran guru honorer dari APBD 2017," kata Aji yang dikutip dari Antaranews (07/03/17).
Sebelumnya, seluruh guru honorer yang akan digaji melalui APBD DIY harus memiliki Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Selanjutnya mereka juga akan mengikuti proses assesment di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk selanjutnya ditentukan sebagai guru honorer atau pegawai kontrak.
"Sehingga pemberkasan kami upayakan dilakukan setahun sekali saja agar tidak mengganggu pencairan gaji," kata Aji.
Baca juga: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Wuryadi berharap sekurang-kurangnya gaji guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, kesejahteraan guru perlu diprioritaskan karena tugas mereka sangat menentukan masa depan bangsa.
Selama ini tidak jarang mereka harus melakukan kerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena kecilnya gaji guru honorer. Di sisi lain sekolah terkadang memberikan beban tugas melebihi skala gaji yang diterima.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
No comments:
Post a Comment