Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Friday, 17 March 2017

Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka informasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 secara online. Ini merupakan bentuk transparasi penyaluran dana BOS sehingga masyarakat dapat mengawasinya. Siapapun dapat melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dan penggunaannya.

Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id

2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampil seperti ini:

Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah menerima dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.

Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

4. Anda dapat memanfaatkan menu Search untuk mencari sekolah. Dengan mengetik nama sekolah kemudian tekan enter.

Seperti tahun sebelumnya, penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD adalah Rp 800.000,-/peserta didik/tahun.

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Dapodik. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. 

Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017

Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Sekolah wajib membuat laporan keuangan dan memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net

No comments:

Post a Comment