Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Monday, 12 September 2016

Sekolah Kurang dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Dapat TPG


Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
Guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
Para guru terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran TPG, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat TPG.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat TPG.

Baca juga: Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Lampung, Nasriyanto Effendi mengatakan, para guru Sekolah Dasar (SD) di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan telah menyampaikan kekhawatirannya.

Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," kata Effendi yang dikutip dari Tribunnews (16/08/16).

No comments:

Post a Comment