Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Thursday, 29 September 2016

Kemendikbud Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam

Kemendikbud Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam
Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).

"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).

Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

Baca juga: Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru

Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/09/kemendikbud-hapus-kewajiban-guru-mengajar-24-jam.html#ixzz4LcRhco9t

No comments:

Post a Comment