Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Peraturan pemerintah tersebut juga melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya dan mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam pasal 39, 40, dan 41.
Baca juga: Guru Bekerja dalam Diam
Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".
Dalam pasal 39 ayat 2 telah disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 40.
Sementara itu pada pasal 41 menyatakan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dalam beberapa hari yang lalu, diberitakan kejadian-kejadian memilukan pada dunia pendidikan, yaitu mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Mulai dari keinginan mendidik atau mendisiplinkan, guru malah dicukur paksa, sampai ada yang memenjarakan guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/06/inilah-peraturan-pemerintah-untuk-melindungi-guru.html#ixzz4HMocXOv9
No comments:
Post a Comment