Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Monday, 11 July 2016

UU ASN DIREVISI, KEPUTUSAN AKHIR BUKAN DI MENTERI YUDDY

WARTAPGRI - Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyambut positif masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prolegnas 2016.
Hanya saja, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi tersebut menyatakan, keputusan akhir terkait materi revisi tetap ada di Presiden Jokowi.

"Kami dari pemerintah menyambut positif revisi UU ASN masuk prioritas pembahasan 2016. Selanjutnya, mekanismenya kami lihat perkembangannya di lapangan nanti," ungkap Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN, Sabtu (9/7).
Dia juga menyebutkan, nantinya hasil pembahasan dengan Komisi II DPR RI akan dilaporkan kepada presiden. Keputusannya ada di tangan presiden, sedangkan menteri hanya menyampaikannya.

"Jadi posisi Pak MenPAN-RB nanti bukan pemberi keputusan. Beliau harus melaporkan semuanya dulu ke presiden," tegasnya.
Meski belum tahu apa saja yang akan direvisi, Herman sudah menduga, salah satunya soal batas usia CPNS. Saat ini banyak honorer K2 usianya di atas 35 tahun.
Sedangkan dalam aturan UU ASN, batas maksimal usia CPNS adalah 35 tahun.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.wartapgri.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda, Wassalamualaikum Wr. Wb.

No comments:

Post a Comment