Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Monday, 11 July 2016

DIAWAL TAHUN AJARAN BARU, MENTERI ANIES BERI ANCAMAN TEGAS BUAT KEPSEK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan secara tegas menolak praktek perpeloncoan dalam masa orientasi siswa di sekolah memasuki tahun ajaran baru 2016/2017. "Sekolah kalau sampai melanggar, kepala sekolahnya bisa diganti," katanya kepada Tempo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Juli 2016. 

gambar Ilustrasi

Anies mengatakan, pada Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru disebutkan larangan sekolah menerapkan perploncoan pada masa orientasi siswa baru. Dalam Pasal 5 di peraturan itu tertulis larangan melibatkan siswa senior sebagai penyelenggara masa pengenalan sekolah.

Selain larangan perploncoan, siswa baru juga wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Anies melarang kepada penyelenggara masa orientasi siswa untuk memeberikan tugas kepada siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Dinas Pendidikan di daerah pun wajib mengaeasi pengenalan lingkungan sekolah.

Jika terjadi pelanggaran maka Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan pengenalan sekolah. Sanksi yang diterima sekolah pun cukup tegas. Anies berujar, jika terjadi pelanggaran maka Dinas Pendidikan bisa memberikan sanksi kepada gutu, kepala atau wakil kepala sekolah dari teguran tertulis sampai penghentian tetap dari jabatannya. 

Anies pun mewajibkan pihak sekolah mendapatkan izin dari orangtua atau wali siswa baru untuk mengikuti pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Selain itu, sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis dari para orangtua atau wali siswa. 


Anies memastikan bahwa semua pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran dari kegiatan masa orientasi siswa baru di website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id. Sekolah tidak bisa menuntut secara hukum atau memberikan sanksi kepada siapapun yang melaporkan pelanggaran selama masa pengenalan siswa baru.
(Sumber: tempo

Demikian berita terbaru seputar dunia pendidikan dan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment