Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sunday, 26 June 2016

SISTEM DIGITAL DAPODIK DI SOSIALISASIKAN , GURU SALAH ENTRI DATA LANGSUNG ADA NOTIFIKASI KE HANDPHONE MASING-MASING

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, segala sistem pelayanan untuk guru sebetulnya telah mengunakan sistem digital. Para guru seharusnya tidak perlu datang ke pusat. Mereka dapat mengurus dan melengkapi segala bentuk persyaratan datanya di sekolah atau kabupaten. Pasalnya, di setiap sekolah dan kabupaten telah disediakan petugas operator untuk sistem pelayanan digital untuk memasukan data pokok pendidik (Dapodik) guru.
Klik Download to save this image
Pranata menuturkan, terkadang petugas operator yang ada di tingkat kabupaten / kota tidak mengerti bagaimana cara untuk memasuki Dapodik ini secara online sehingga menyebabkan banyak guru yang harus ke pusat.
"Guru PAUD yang datang ke Unit Layanan Terpadu yang ketemu sama Pak Menteri itu masalahnya salah memasukan nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik atau UNPTK. Lalu, operator di sekolah dan daerah tidak mengerti bagaimana memasukan data Dapodik secara digital setelah terjadi kesalahan," kata Pranata kepada SP, Jumat, (17.6).
Dia melanjutkan, kesalahan memasukan UNPTK menyebabkan data guru tersebut tidak ada pada Dapodik, sehingga tidak mendapat sertifikasi. Pasalnya, kelengkapan data Dapodik menjadi persayaratan mutlak untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Banyak guru yang masih harus ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk memungkinkan data Dapodik yang tidak lengkap.
"Ini layakanya seperti kita salah pin ATM sama dengan Dapodik salah memasukan nomor data tidak ada. Jadi ketika dia perbaiki langsung keluar SK itu jadi sebenarnya, sekarang ini SK itu sudah digital dan kekeliruan itu terjadi pada saat entry data," ujar Pranata
Dikatakan, sistem digital sudah disosialisasikan. Namun, para guru ini berada pada jalur jeda. Dalam artian mereka harus menunggu pemberitahuan selama satu sampai tiga bulan untuk memperoleh pemberitahuan kelanjutan lebih memilih ke pusat.
"Ini sudah disosialisaikan, namun para guru ini kan ada pada jalur jeda, sehingga ketika mereka salah memasukan data, mereka baru mengetahui satu sampai tiga bulan. Kami sedang mengusahkan ada notifikasi langsung diterima guru ketika mereka melakukan kesalahan, semoga akhir tahun ini selesai," kata dia.
Dijelaskan Pranata, sistem yang sedang dikembangkan ini memiliki kesamaan seperti sistem notifikasi pada e-bangking. Ketika para guru salah memasukan data langsung ada pemberitahuan ke handphone masing-masing. Sehingga masalah yang selama ini dapat diatasi.
Pada kesempatan sama, Pranata juga mengatakan, bagi sekolah yang berada di daerah yang tidak memiliki jaringan internet, pemerintah telah menyediakan aplikasi Backup Sinkron Data (BSD) sebagai alternatif bagi guru yang belum berhasil melakukan sinkronisasi ke server Dapodik. Untuk sementara data tersebut dapat disimpan dalam komputer dan ketika berada di daerah yang memiliki jaringan dapat diunggah.
Pranata juga menuturkan, sistem digital ini sebetulnya telah berlangsung hampir lima tahun untuk Direktorat Pendidikan Dasar (dikdas), sedangkan Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) baru berlangsung tahun ini.
Dijelaskan, Pranata, karena baru maka pada PAUD dan Dikmen masih banyak yang bermasalah. Hal ini yang memperlambat guru mendapat tunjangan profesi guru (TGP).
Guru untuk mendapat TPG harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Ada pun persayaratan itu, meliputi guru harus memenuhi jam mengajar 24 jam, mengajar sesuai sertifikasi, berapa jumlah kelasnya dan berapa banyak siswanya. Semua ini diperoleh melalui Dapodik yang berada di masing-masing direktorat.
"Apa seorang guru berhak dapat tunjangan profesi atau tidak harus memenuhi persyaratan. Misalkan, jika jumlah siswanya kurang maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tidak mendapatkan tunjangan," kata Pranata.
Dijelasakan Pranata, sebelum guru dinyatakan berhak menerima TPG, pemerintah terlebih dahulu mengecek persyaratan- persyaratan sesuai atau tidak.
Pranata juga kembali menjelaskan, jika untuk mendapatkan TPG tentu guru harus melewati langkah -langlah ini. Pertama, para guru harus mengikuti Pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) sesuai bidang yang studi yang dipelajari sebagai persyarata mendapat sertifikat.
Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi situs     DISINI
Sumber:  beritasatu

No comments:

Post a Comment