Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22 tentang Gaji ke- 13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS maupun Lembaga Negara
Inilah Peraturan Pemerintah selengkapnya:
1.
PP NOMOR 19 TAUN 2016
2.
PP NOMOR 20 TAHUN 2016
3.
PP NOMOR 21 TAHUN 2016
4.
PP NOMOR 22 TAHUN 2016
Monggo disedot mawon terus dishare ke teman-teman
No comments:
Post a Comment