Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Saturday, 11 June 2016

Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD

Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) bukan menjadi persyaratan wajib bagi calon siswa baru yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).  Tidak ada syarat khusus untuk masuk SD  kecuali hanya diseleksi berdasarkan usia saja.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pangkalpinang Edison Taher mengatakan yang terpenting untuk masuk SD adalah telah berusia enam sampai tujuh tahun dengan melampirkan akta kelahiran.

"Pokoknya anak yang usianya sudah tujuh tahun harus diutamakan terlebih dahulu dan mereka tidak dites. Tapi berbeda dengan sekolah inklusi," kata Edison yang  SekolahDasar.Net  kutip dari  Tribunnews  (17/06/15).

Sesuai dengan usianya, masuk SD diutamakan bagi siswa yang sudah berusia tujuh tahun keatas. Jika sudah terakomodir baru menerima siswa yang usianya tahun.  Baca juga: Dilarang Memberi Tes CALISTUNG Untuk Masuk SD

Bagi siswa yang usianya di bawah enam tahun harus ada tes psikologi dari psikolog profesional. Hasil tes tersebut akan menjadi pertimbangan untuk masuk SD, apakah sudah mampu atau belum untuk mengikuti pelajaran di SD.

Sumber:  SekolahDasar.Net

No comments:

Post a Comment