Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian
memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak
semestinya.

Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru
itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa
aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru
atau memang sebaliknya.
Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) PP 74 tahun 2008 tentang Guru diterbitkan yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik'nya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun
tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran
yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau
peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat
mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk
rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai
dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui
perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
(Sumber : http://www.gurukelas.id)
No comments:
Post a Comment