Kabar gembira bagi guru honorer, dana insentif cair dan inilah kriteria guru yang berhak menerima insentif. |
Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
Baca juga: TPG Sudah Cair, Jika Belum Menerima Lakukan Ini
Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru.
"Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (26/04/16).
Meskipun demikian, dikatakan Pranata, pada tahun depan yaitu 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Hal ini mengingat jumlah guru non PNS yang cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima TPG, memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, Pranata mengatakan itu tergantung dari Pemda sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
No comments:
Post a Comment