Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Saturday, 21 May 2016

Guru Ini Dipenjara Seumur Hidup, Karena Korupsi Dana BOS sebesar 227 Juta



Bapak/Ibu guru harus berhati-hati dan lebih transparan mengelola dana BOS mulai sekarang agar tidak bernasip sama dengan 3 orang Guru berikut yang berakhir dengan penjara seumur Hidup.

Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.

Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.

Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yang membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta.
Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologinya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH ke NR dan HF yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandi.

Tersangka NR, kata Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif.  “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20 hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.

Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan pasal 64 KUHP. Karena ini perkara korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal berlapis,” tandasnya

No comments:

Post a Comment