Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Thursday, 23 June 2016

INFO PENTING INILAH PERUBAHAN TUGAS GURU BERDASARKAN HASIL REVISI TERBARU KURIKULUM 2013

Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Kendati dalam kurikulum 2013 yang telah disempurnakan penilaian kompetensi sikap peserta didik diserahkan kepada guru pengampu mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pendidikan pancasila, namun bukan berarti guru mapel yang lain benar-benar terbebas dari tanggung jawab terkait penanaman kompetensi sikap ke dalam diri peserta didik.
Click Download to save this image
Menurut Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo melalui Kasi Kurikulum, Agus Wahidin, guru mata pelajaran selain mapel PAI dan pendidikan pancasila tetap harus melakukan pengamatan terhadap kompetensi sikap peserta didik.  Mereka tetap harus mendorong adanya penanaman sikap peserta didik.
”Sikap peserta didik selama di sekolah, tetap harus menjadi bahan perhatian semua guru.  Tidak hanya menjadi tanggung jawab guru mapel pendidikan agama Islam dan pendidikan pancasila saja, tetapi juga seluruh guru mapel yang lain,” terangnya.
Perlu diketahui, dalam kurikulum 2013 yang telah disempurnakan tersebut, pada dasarnya ada dua perubahan mendasar yang perlu diperhatikan seluruh guru. Perubahan itu terletak pada kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Sebelum kurikulum disempurnakan, kompetensi inti yang meliputi kompetensi sikap dibebankan kepada seluruh guru mata pelajaran. Akan tetapi setelah kurikulum itu disempurnakan, kompetensi sikap hanya dibebankan pada guru pendidikan agama Islam dan guru pendidikan pancasila.
Adapun untuk guru mapel lain tetap berperan, namun hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap kompetensi sikap peserta didik. Selain itu, lanjut dia, perbedaan lain terletak pada penilaian terhadap hasil evaluasi peserta didik.
”Dulu sebelum kurikulum disempurnakan, sistem penilaian menggunakan rentang, yakni satu sampai empat. Namun sekarang dikembalikan ke awal, yakni dari nol sampai 100,” terangnya.
Terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang disempurnakan, Agus mengatakan, saat ini tengah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi para guru di sekolah penerap kurikulum tersebut.  Tahun ini Kabupaten Banyumas mendapatkan kuota sebanyak 99 SD yang menerapkan kurikulum 2013.
(Sumber : suaramerdeka)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua.

No comments:

Post a Comment