Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan, guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui jalur PLPG.
style="text-align: justify;">
Sertifikasi guru melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan tahun 2019 mereka semua sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
"Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," tutur Pranata yang kuambil.com kutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus minimum harus sarjana (S-1), memiliki sertifikat pendidik dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sumber: Sekolahdasar
No comments:
Post a Comment