Meski sebelumnya telah gembar-gembor tentang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2016, namun kesadaran masyarakat dalam berkendara masih kurang. Ini terbukti, baru empat hari digelar operasi Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota sudah menindak 339 pelanggar.
“Sejumlah 339 pelanggaran telah kami tindak dengan rincian sebanyak 263 dengan tindakan penilangan dan 76 teguran,” kata Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aris Arianto,SH, Kamis (19/5).
Menurutnya, dari penindakan pelanggaran tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang mencapai 199 pelanggaran. Kemudian diikuti pelanggaran kendaraan bermotor roda empat sebanyak 64 pelanggar yang terdiri dari 43 mobil penumpang, 4 bus dan 17 mobil barang.
“Pelanggaran terbanyak adalah pengedara sepeda motor dengan jenis pelanggaran pengendara tidak memiliki SIM serta melanggar zebra cross dan marka jalan. Kemudian parkir liar serta pelanggar roda empat yang menarik dan menurunkan penumpang. Petugas juga telah menyita 50 lembar SIM dan 206 STNK serta 7 unit ranmor (kendaraan bermotor) dari para pelanggar,” ujarnya kembali.
Aris menambahkan, dari pelanggar tersebut didominasi karyawan swasta sebanyak 119 orang. Kemudian pelajar dan pengemudi sejumlah 23 orang, dengan usia rata-rata pelanggar terbanyak antara usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 95 orang kemudian 19 orang usia antara 26 hingga 39 tahun.
Sementara selain penindakan, upaya lainnya dalam menekan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, pihaknya melakukan kegiatan preventif berupa giat Dikmas lantas seperti penerangan dan penyuluhan baik melalui media maupun tempat rawan kecelakaan.
“Melalui dikmas lantas termasuk dialog dan siaran radio, kita upayakan menyampaikan pelaksanaan Ops (Operasi) Patuh. Harapannya dapat terwujud dan meningkatkan ketertiban, kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(gus/ima)
No comments:
Post a Comment