Usulkan agar UU Guru dan Dosen direvisi sudah lama disampaikan. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. |
Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim mengatakan dengan revisi ini, diharapkan ada pasal-pasal yang melindungi guru. Sebab, seringkali guru dijerat pidana karena memberikan sanksi tegas bagi siswa.
"Di dunia pendidikan, sanksi tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau karena pemberian sanksi membuat guru dipidana, kan tidak adil namanya," kata Ramli yangSekolahDasar.Net kutip dari JPNN (21/08/16).
Usulkan agar UU Guru dan Dosen direvisi sudah lama disampaikan. Menurutnya, UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Pasalnya saat ini, guru diurus Kemendikbud, sedangkan dosen oleh Kemenristek Dikti.
Baca juga: Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi
Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, UU Guru dan Dosen memang selayaknya dipisah. Hanya untuk pasal perlindungan guru harus dicari sasarannya tepat apa.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/08/saatnya-uu-guru-dan-dosen-direvisi-ini-alasannya.html#ixzz4I1P9VAFC
No comments:
Post a Comment