Mutasi Kepala SMA/SMK edisi Maret 2016 lalu, yang digulirkan Pemerintah
Kabupaten Kampar kembali dipersoalkan. Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD
Kampar Repol tampaknya telah mendapat payung hukum sebagai referensi
untuk mempersoalkan mutasi tersebut.
Repol menyatakan, mutasi itu digelar dalam proses pengalihan wewenang
terhadap SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi
Riau. Pengalihan itu diikuti kewenangan terhadap Guru, tak terkecuali
Kepala Sekolah. "Guru SMA/SMK tidak bisa dimutasi terhitung dari 1
Januari 2016, sejak proses pengalihan dimulai," ujarnya, Minggu
(12/6/2016).
Repol mengungkapkan, hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-undanng Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada Poin 2 SE itu disebutkan bahwa untuk menjamin terjaganya kualitas
layanan urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat
perubahan pembagian urusan berdasarkan UU 23/2014, tidak diperkenankan
untuk melakukan mutasi/perpindahan personil.
"Bukan hanya SMA/SMK saja. Berlaku juga untuk Dinas Kehutanan serta
Dinas Pertambangan dan Energi," ujar Repol. Dikatakan, Pemkab telah
mengirimkan data guru ke Pemprov Riau, Maret 2016. Kemudian data itu
dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
(Baca Juga : MENTERI ANIES : GURU CUBIT SISWA TAK PERLU LAPOR POLISI)
Namun guru justru dimutasi Maret itu. Disusul istrinya yang dimutasi
mendadak pada April 2016 lalu. Sementara, jelas Repol, pengalihan tuntas
Oktober 2016 mendatang. Artinya, Pemprov akan menerbitkan penempatan
guru sesuai data yang dikirim Pemkab Kampar pada Oktober.
(Sumber : tribunnews)
No comments:
Post a Comment