Wahana Untuk Menuju Indonesia Maju, Sejahtera, Adil, dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Saturday, 7 May 2016

SISTEM PENYALURAN DANA BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) DIUBAH

Assalamualaikum, Pada tahun ini, pemerintah telah merubah pola penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni melalui yayasan pendidikan. Sebelumnya, dana BOS langsung disalurkan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan penerima.

Oleh sebab itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Linmas menghimbau kepada yayasan pendidikan yang belum berbadan hukum untuk segera mengurus status kelembagaannya.
“2016 ini, dana BOS langsung disalurkan kepada yayasan pendidikan. Untuk itu,  yayasan pendidikan di Paser yang belum berbadan hukum, agar mengurus status kelembagaannya, dan segera mendaftarkan lembaganya di Kesbangpol,” imbuh Nelson Pasaribu selaku Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Paser, kemarin.
Pasalnya, lanjut dia, status kelembagaan merupakan syarat mutlak untuk menerima dana BOS. Apabila tidak jelas status kelembagaannya atau tidak mengurus pengakuan hukum itu, maka besar kemungkinan sekolah yang dinaunginya tidak akan mendapat dana BOS dari pemerintah.
“Sesuai regulasinya, lembaga yang berhak mendapatkan bantuan, baik yang berupa dana hibah maupun semacamnya dari pemerintah harus berbadan hukum. Sehingga, status kelembagaan menjadi syarat mutlak,” ucapnya. 

No comments:

Post a Comment